Beranda | Artikel
Mengenal Najis dan Suci
Senin, 29 Juni 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Mengenal Najis dan Suci merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 8 Dzulqa’dah 1441 H / 29 Juni 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Bab Thaharah

Kajian Tentang Mengenal Najis dan Suci

Kita sudah sampai pada pembahasan najis. Bahwa yang dimaksud dengan najis adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan oleh syariat Islam. Dan ini menunjukkan bahwa pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya suci. Ketika ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis maka kita memberikan hukum najis kepada sesuatu tersebut.

Kaidahnya adalah: Segala sesuatu hukumnya suci sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu najis, sampai bisa dibuktikan bahwa sesuatu itu najis, maka kita baru menghuminya dengan najis.

Maka tidak perlu kita ketika ragu-ragu pada sesuatu apakah itu suci atau najis untuk mencari dalil sucinya atau untuk mencari bukti bahwa itu suci. Yang perlu kita lakukan adalah mencari dalil apakah itu najis, mencari bukti apakah itu sudah najis. Ini yang harusnya kita lakukan. Karena pada asalnya segala sesuatu itu suci.

Sama dengan masalah muamalah. Masalah muamalah dikatakan oleh para ulama:

الأصل في المعاملات الحل والإباحة

“Pada asalnya masalah-masalah dalam muamalah itu dibolehkan sampai ada Dalil yang menunjukkan bahwa itu haram”

Maka untuk menghalalkan muamalah sebenarnya tidak perlu dalil, tapi untuk mengharamkannya kita perlu dalil. Dalam masalah suci dan najis juga demikian. Pada asalnya segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu najis. Makanya untuk menghukumi bahwa itu suci, kita tidak perlu dalil yang khusus tentang sucinya sesuatu tersebut. Yang kita memerlukan dalil adalah ketika kita mengatakan bahwa sesuatu itu najis. Makanya yang perlu dibahas di sini adalah mengetahui apa saja yang najis sebagaimana ditunjukkan didalam dalil.

Ada banyak hal yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu najis. Diantaranya:

1. Kotoran manusia

Kotoran manusia baik yang keluar dari belakang (BAB) maupun yang keluar dari jalan depan (BAK), Ini sesuatu yang najis. Dalilnya adalah banyaknya hadits yang menunjukkan perintah untuk beristinja’ (perintah untuk mensucikan kotoran-kotoran yang keluar dari depan atau dari belakang). Dan perintah membersihkan menunjukkan bahwa itu kotoran dan najis yang harus dibersihkan.

Diantara dalilnya juga adalah kisah seorang Arab Badui yang datang ke masjid. Kemudian seorang Arab Badui ini kencing di Masjid Nabawi. Kita jangan membayangkan Masjid Nabawi seperti keadaannya dizaman ini; bawahnya marmer, ada karpetnya, bersih sekali. Masjid Nabawi di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keadaannya sangatlah sederhana; belum ada lantai, alasnya adalah tanah langsung sebagaimana tempat-tempat yang lain.

Datanglah seorang Arab Badui ini ke Masjid Nabawi kemudian kencing di Masjid Nabawi. Maka sebagian sahabat Nabi ada yang ingin mencegahnya tapi sudah terlanjur kencing. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Biarkan dia selesai dari kencingnya.”

Setelah Arab Badui ini menyelesaikan kencingnya di Masjid Nabawi, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta seember air kemudian beliau menyiramkan seember air tersebut ke bekas tempat kencingnya orang Arab Badui itu.

Dari sini kita bisa memahami bahwa kencing itu najis. Seandainya tidak najis, maka para sahabat tidak mungkin mencegah Arab Badui ini untuk kencing di Masjid. Kemudian seandainya tidak najis maka tidak perlu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh atau mengguyur bekas tempat air kencing tersebut dengan dengan air.

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa kotoran manusia itu najis adalah ijma’ para ulama. Para ulama telah berijma’ bahwa kotoran manusia (baik yang keluar dari belakang ataupun yang keluar dari depan) adalah najis. Ulama telah sepakat dalam masalah ini. Sehingga ini menjadi dalil akan najisnya kotoran manusia.

2. Darah Haid

Darah haid adalah najis. Dalilnya hadits yang diriwayatkan dari Asma’ putrinya Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhuma, Asma’ mengatakan bahwa pernah datang seorang perempuan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan perempuan tersebut mengatakan:

يا رسول الله إحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟

“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Salah seorang dari kami ada yang pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia perbuat?”

Maka  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضِحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Darah tersebut harus dihilangkan dengan tangan (mengkin darahnya sudah kering), kemudian setelah itu kucek dengan air, kemudian setelah itu silahkan dia memakainya untuk shalat.”

Simak penjelasan lengkapnya..

Download mp3 Kajian Tentang Mengenal Najis dan Suci


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48630-mengenal-najis-dan-suci/